Melihat kalimat diatas saya sangat setuju dengan adanya fatwa haram untuk infotainment, tapi infotainment-nya yang haram atau berita yang ditayangkan infotainment yang haram? Menurut saya kalimat terakhir lebih cocok untuk mengekspresikan haramnya tayangan infotainment. Karena sering kali, yang dibilang wartawan infotainment bekerja melampaui batas-batas kode etik kerja mereka sebagai wartawan, walaupun si pekerja tersebut mungkin tidak menyadari kalau kerja mereka melanggar kode etik kerja seorang wartawan. Mencari berita mengenai privasi seseorang, yang mungkin saja orang yang diberitakan tidak nyaman untuk diberitakan atau ditayangkan, itu sudah melanggar hak seorang warga negara untuk melakukan aktivitasnya. Saya malah setuju dengan apa yang dikatakan salah seorang PB NU yang diwawancarai di Aceh mengenai infotainment haram tersebut. Bapak tersebut mengatakan, sebaiknya infotainment menyiarkan atau menayangkan berita sosial dari orang-orang yang mungkin dianggap pantas untuk ditayangkan sehingga membangkitkan solidaritas sosial masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, seorang artis yang turun langsung membantu korban bencana alam, kerja bersama untuk membersihkan kali ciliwung dan membantu kaum dhuafa yang mungkin tidak mendapat sorotan dari masyarakat kelas atas. Masih banyak hal yang baik dari artis yang dapat diangkat untuk bisa ditayangkan, jangan terlalu memaksakan untuk untuk mencari berita apa-apa yang tidak disukai orang. Sering kali wartawan infotainment mengatakan bahwa ada hak jawab/klarifikasi bagi orang yang sudah ditayangkan. Sangat tidak masuk akal, karena tayangan tersebut sudah disiarkan, baru ada hak bagi orang yang diberitakan tersebut untuk melakukan klarifikasi…kan sangat ironis, padahal tayangan tersebut sudah dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia, ya kalau tayangan yang disiarkan isi-nya baik,,kalau mengandung kejelekan…kan sangat merugikan orang yang diberitakan! masyarakat sudah terlanjur menjelekkan sifat si A, ya ga mungkin dengan cepet masyarakat akan menerima konfirmasi si A tersebut, apalagi kalau adapula ditayangkan tandingan yang membantah pernyataan si A tersebut. Yang penting maksud PB NU sangat bisa diterima akal sehat karena tidak merugikan siapapun termasuk infotainment itu sendiri. Mari saling mengintrospeksi diri kita masing-masing sehingga dapat membangun bangsa ini dengan baik, cukuplah pejabat publik saja yang dapat sorotan dari apa yang mereka kerjakan, sesuai tidak dengan apa yang mereka kampanyekan dahulu didepan masyarakat….
Berisikan celotehan, tulisan dan fikiran teman-teman yang dapat menambah pengetahuan
Monday, December 28, 2009
Infotainment Dikategorikan Haram Oleh PB NU, Benarkah?
Melihat kalimat diatas saya sangat setuju dengan adanya fatwa haram untuk infotainment, tapi infotainment-nya yang haram atau berita yang ditayangkan infotainment yang haram? Menurut saya kalimat terakhir lebih cocok untuk mengekspresikan haramnya tayangan infotainment. Karena sering kali, yang dibilang wartawan infotainment bekerja melampaui batas-batas kode etik kerja mereka sebagai wartawan, walaupun si pekerja tersebut mungkin tidak menyadari kalau kerja mereka melanggar kode etik kerja seorang wartawan. Mencari berita mengenai privasi seseorang, yang mungkin saja orang yang diberitakan tidak nyaman untuk diberitakan atau ditayangkan, itu sudah melanggar hak seorang warga negara untuk melakukan aktivitasnya. Saya malah setuju dengan apa yang dikatakan salah seorang PB NU yang diwawancarai di Aceh mengenai infotainment haram tersebut. Bapak tersebut mengatakan, sebaiknya infotainment menyiarkan atau menayangkan berita sosial dari orang-orang yang mungkin dianggap pantas untuk ditayangkan sehingga membangkitkan solidaritas sosial masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, seorang artis yang turun langsung membantu korban bencana alam, kerja bersama untuk membersihkan kali ciliwung dan membantu kaum dhuafa yang mungkin tidak mendapat sorotan dari masyarakat kelas atas. Masih banyak hal yang baik dari artis yang dapat diangkat untuk bisa ditayangkan, jangan terlalu memaksakan untuk untuk mencari berita apa-apa yang tidak disukai orang. Sering kali wartawan infotainment mengatakan bahwa ada hak jawab/klarifikasi bagi orang yang sudah ditayangkan. Sangat tidak masuk akal, karena tayangan tersebut sudah disiarkan, baru ada hak bagi orang yang diberitakan tersebut untuk melakukan klarifikasi…kan sangat ironis, padahal tayangan tersebut sudah dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia, ya kalau tayangan yang disiarkan isi-nya baik,,kalau mengandung kejelekan…kan sangat merugikan orang yang diberitakan! masyarakat sudah terlanjur menjelekkan sifat si A, ya ga mungkin dengan cepet masyarakat akan menerima konfirmasi si A tersebut, apalagi kalau adapula ditayangkan tandingan yang membantah pernyataan si A tersebut. Yang penting maksud PB NU sangat bisa diterima akal sehat karena tidak merugikan siapapun termasuk infotainment itu sendiri. Mari saling mengintrospeksi diri kita masing-masing sehingga dapat membangun bangsa ini dengan baik, cukuplah pejabat publik saja yang dapat sorotan dari apa yang mereka kerjakan, sesuai tidak dengan apa yang mereka kampanyekan dahulu didepan masyarakat….
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment